Pengertian Puasa dan Puasa Ramadhan
Kata puasa dalam bahasa Arab adalah “Shiyam
atau shaum”, keduanya merupakan bentuk masdar, yang bermakna menahan.
Sedangkan secara istilah fiqh berarti menahan diri sepanjang hari dari
terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu, menahan dari
segala sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa bagi orang islam yang berakal,
sehat, dan suci dari haid dan nifas bagi seorang muslimah.
Puasa ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk melakukannya. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan nash al-Qur’an yang sifatnya qot’i dalam kajian ilmu fiqh.
Puasa ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk melakukannya. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan nash al-Qur’an yang sifatnya qot’i dalam kajian ilmu fiqh.
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa...(QS. al-Baqarah, 2: 183)
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang
bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,..(QS.
al-Baqarah, 2:185)
(Penulis: KH. Syaifullah Amin/Red:
Ulil H)
Sumber : Situs Resmi PBNU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar